Senin, 26 Januari 2015

Sejarah Perkembangan Kurikulum di Indonesia



Perkembangan kurikulum sebagai suatu disiplin ilmu dewasa ini berkembang secara pesat, baik secara teoritis maupun praktis. Jika dahulu kurikulum tradisional lebih banyak terfokus pada mata pelajaran dengan sistem penyampaian penuangan, maka sekarang kurikulum lebih banyak diorientasikan pada dimensi-dimensi baru, sperti kecakapan hidup, pengembangan diri, pembangunan ekonomi dan industri, era globalisasi dengan berbagai permasalahannya, politik, bahkan dalam praktiknya telah menyentuh dimensi teknologi terutama teknologi informasi dan komunikasi. Disiplin ilmu kurikulum harus membuka diri terhadap kekuatan-kekuatan eksternal yang dapat memengaruhi dan menentukan arah dan intensitas proses pengembangan kurikulum. (Zainal Arifin, 2011)
Dalam dunia pendidikan, salah satu kunci untuk menentukan kualitas lulusan adalah
kurikulum pendidikannya. Karena pentingnya maka setiap kurun waktu tertentu
kurikulum selalu dievaluasi untuk kemudian disesuaikan dengan dimensi-dimensi baru seperti yang telah diungkapkan diatas.
Tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan teknologi, pengetahuan dan metode belajar semakin lama semakin maju pesat. Oleh karena itu, tidak mungkin dalam suatu instansi pendidikan tetap mempertahankan kurukulum lama; hal ini dikhwatirkan akan mengakibatkan suatu instansi sekolah tidak dapat sejajar dengan sekolah-sekolah yang lain.
Ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang begitu pesat. Sementara di sisi lain,
prioritas kebijakan nasional ikut berubah. Begitu pun pola pembiayaan pendidikan serta
kondisi sosial, termasuk perubahan pada tuntutan profesi serta kebutuhan dan keinginan
pelanggan. Semua itu ikut memberikan dorongan bagi penyelenggara pendidikan untuk
selalu melakukan proses perbaikan, modifikasi, dan evaluasi pada kurikulum yang
digunakan.
Di dalam proses pengendalian mutu, kurikulum merupakan perangkat yang sangat
penting karena menjadi dasar untuk menjamin kompetensi keluaran dari proses
pendidikan. Kurikulum harus selalu diubah secara periodik untuk menyesuaikan dengan
dinamika kebutuhan pengguna dari waktu ke waktu.
Dalam perjalanan sejarah sebelum kemerdekaan, kurikulum sering dijadikan alat politik oleh pemerintah. Misalnya, ketika Indonesia masih di bawah penjajahan Belanda dan Jepang, kurikulum harus disesuaikan dengan kepentingan politik kedua negara tersebut. Bahkan ketika pemerintah Jepang berkuasa, kurikulum sekolah diubah sesuai dengan kepentingan politiknya yang bersemangatkan kemiliteran dan kebangunan Asia Timur Raya. Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, kurikulum sekolah diubah dan disesuaikan dengan kepentingan politik bangsa Indonesia yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur bangsa sebagai cerminan masyarakat Indonesia.
Pasca kemerdekaan, kurikulum pendidikan nasional telah mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, 2006 dan 2013. Perubahan tersebut merupakan konsekuensi logis dari terjadinya perubahan sistem politik, sosial budaya, ekonomi, dan iptek dalam masyarakat berbangsa dan bernegara. Sebab, kurikulum sebagai seperangkat rencana pendidikan perlu dikembangkan secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi di masyarakat. Semua kurikulum nasional dirancang berdasarkan landasan yang sama, yaitu Pancasila dan UUD 1945, perbedaanya pada penekanan pokok dari tujuan pendidikan serta pendekatan dalam merealisasikannya. Pembaharuan kurikulum perlu dilakukan mengingat kurikulum sebagai alat untuk mencapai tujuan harus menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat yang senantiasa berubah dan terus berlangsung.

Kurikulum Rencana Pelajaran (1947-1968)
Sejak awal kemerdekaan pemerintah sudah memberikan perhatian yang cukup besar pada dunia pendidikan. Kesadaran akan adanya suatu pendidikan nasional dirasakan sebagai suatu yang mendesak sehingga secara tegas dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 31 ayat 1 Bab XIII Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan ”tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”. Semangat kebangsaan yang sangat kuat dalam perjuangan kemerdekaan dan adanya kesadaran bahwa pendidikan sebagai upaya utama dalam membangun jiwa bangsa menjadi penyebab perhatian besar para pemimpin bangsa pada waktu itu terhadap dunia pendidikan.
Di awal-awal pemerintahannya, pemerintah secara bertahap mulai mengkonstruksi kurikulum sesuai dengan kondisi dan situasi saat itu. Tiga tahun setelah Indonesia merdeka pemerintah memulai membuat kurikulum yang sederhana yang disebut dengan “Rencana Pelajaran”. Tahun 1947. Kurikulum ini terus berjalan dengan beberapa perubahan terkait dengan orientasinya, arah dan kebijakan yang ada, hingga bertahan sampai tahun 1968 saat pemerintahan beralih pada masa orde baru. Apa isi yang terkandung dalam kurikulum Rencana Pelajaran tersebut?
Kurikulum pertama yang lahir pada masa kemerdekaan memakai istilah leer plan. Dalam bahasa Belanda, artinya rencana pelajaran, lebih popular ketimbangcurriculum (bahasa Inggris). Kurikulum  yang dipakai oleh Bangsa Indonesia pada tahun 1947 adalah Rentjana Pelajaran 1947. Bentuknya memuat dua hal pokok, yaitu (1) daftar mata pelajaran dan jam pengajarannya, (2) garis-garis besar pengajaran.
Kurikulum pada tahun ini masih dipengaruhi sistem pendidikan kolonial Belanda dan Jepang, sehingga hanya meneruskan kurikulum yang pernah digunakan sebelumnya oleh Belanda. Rentjana Pelajaran 1947  boleh dikatakan sebagai pengganti sistem pendidikan kolonial Belanda dan kurikulum ini tujuannya tidak menekankan pada pendidikan pikiran, tetapi yang diutamakan adalah pendidikan watak, kesadaran bernegara dan bermasyarakat. Sedangkan materi pelajaran dihubungkan dengan kejadian sehari-hari, perhatian terhadap kesenian dan pendidikan jasmani. Sejumlah kalangan menyebut sejarah perkembangan kurikulum diawali dari Kurikulum 1950. Bentuknya memuat dua hal pokok:
a) Daftar mata pelajaran dan jam pengajarannya
b) Garis-garis besar pengajaran (GBP)

Rencana Pelajaran Terurai 1952
Setelah Rentjana Pelajaran 1947, pada tahun 1952 kurikulum di Indonesia mengalami penyempurnaan. Pada tahun 1952 ini diberi nama Rentjana Pelajaran Terurai 1952. Pembentukan Panitia Penyelidik Pengajaran pada masa Mr. Soewandi sebagai Menteri PP dan K (Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan) adalah dalam rangka mengubah sistem pendidikan kolonial ke dalam sistem pendidikan nasional. Sebagai konsekuensi dari perubahan sistem itu, maka kurikulum pada semua tingkat pendidikan mengalami perubahan pula, sehingga yang semula diorientasikan kepada kepentingan kolonial maka kini diubah selaras dengan kebutuhan bangsa yang merdeka. Salah satu hasil panitia tersebut yang menyangkut kurikulum adalah bahwa setiap rencana pelajaran pada setiap tingkat pendidikan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut (Depdikbud, 1979:108):
·         Pendidikan pikiran harus dikurangi
·         Isi pelajaran harus dihubungkan terhadap kesenian
·         Pendidikan watak
·         Pendidikan jasmani
·         Kewarganegaraan dan masyarakat
Kurikulum ini lebih merinci setiap mata pelajaran yang disebut Rencana Pelajaran Terurai 1952. Silabus mata pelajarannya jelas sekali. seorang guru mengajar satu mata pelajaran. Fokusnya pada pengembangan Pancawardhana (five principles of development), yaitu :a) Daya cipta, b) Rasa, c) Karsa, d) Karya, e) Moral.

Setelah Undang-Undang Pendidikan dan Pengajaran No. 04 Tahun 1950 dikeluarkan, maka:
·         Kurikulum pendidikan rendah ditujukan untuk menyiapkan anak memiliki dasar-dasar pengetahuan, kecakapan, dan ketangkasan baik lahir maupun batin, serta mengembangkan bakat dan kesukaannya
·         Kurikulum pendidikan menengah ditujukan untuk menyiapkan pelajar ke pendidikan tinggi, serta mendidik tenaga-tenaga ahli dalam pelbagai lapangan khusus, sesuai dengan bakat masing-masing dan kebutuhan masyarakat
·         Kurikulum pendidikan tinggi ditujukan untuk menyiapkan pelajaran agar dapat menjadi pimpinan dalam masyarakat, dan dapat memelihara kemajuan ilmu, dan kemajuan hidup kemasyarakatan.

Kurikulum 1964
Usai tahun 1952, menjelang tahun 1964, pemerintah kembali menyempurnakan sistem kurikulum di Indonesia. Kali ini diberi nama RentjanaPendidikan 1964. Pokok-pokok pikiran kurikulum 1964 yang menjadi ciri dari kurikulum ini adalah bahwa pemerintah mempunyai keinginan agar rakyat mendapat pengetahuan akademik untuk pembekalan pada jenjang SD, sehingga pembelajaran dipusatkan pada program Pancawardhana yang meliputi pengembangan daya cipta, rasa, karsa, karya, dan moral (Hamalik, 2004). Mata pelajaran diklasifikasikan dalam lima kelompok bidang studi: moral, kecerdasan, emosional/artistik, keprigelan (keterampilan), dan jasmani. Pendidikan dasar lebih menekankan pada pengetahuan dan kegiatan fungsional praktis.
Kurikulum 1964 tidak bertahan lama. Situasi politik mengalami perubahan pesat dan terjadi peristiwa yang dikenal dengan nama G.30.S/PKI. Pada tanggal 11 Maret 1966 Presiden Soekarno mengeluarkan Surat Perintah 11 Maret (Supersemar) yang memberikan wewenang kepada Mayjen Soeharto untuk mengamankan ajaran Panglima Besar Revolusi. Dengan kewenangan yang dimilikinya, Mayjen Soeharto kemudian membubarkan PKI, sesuai dengan Tiga Tuntutan Rakyat (Tritura). Manipol-USDEK dan Nasakom tidak lagi menjadi ideologi negara. Revolusi menemukan titik akhir perjalanannya. Pada tahun 1966, MPRS menetapkan kebijakan pendidikan untuk menghilangkan pengaruh Manipol dan melarang ajaran komunis. TAP MPRS XXVI tahun 1966 menentukan bahwa pendidikan haruslah diarahkan pada (a) mempertinggi mental-moral-budi pekerti dan memperkuat keyakinan beragama, (b) mempertinggi kecerdasan dan ketrampilan, dan (c) membina/ memperkembangkan fisik yang kuat dan sehat. Oleh karena itu maka kurikulum baru diperlukan untuk membersihkan pikiran dan hati generasi muda dari ideologi tersebut. Meski pun demikian, pendidikan ideologi terus berlanjut. Kurikulum baru segera dikembangkan untuk menggantikan kurikulum 1964, dibersihkan dari Manipol-USDEK dan Nasakom.

Kurikulum 1968
Lahirnya Orde Baru memberikan warna tersendiri dalam sistem pendidikan Indonesia. Sesuai dengan  ketetapan TAP MPRS No. XXVII/MPRS/1966 tentang Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan, maka dirumuskan mengenai tujuan pendidikan sebagai bentuk manusia Pancasilais sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan isi UUD 1945. Isi dari kurikulum 1968 ialah mempertinggi mental-moral-budi pekerti dan memperkuat keyakinan beragama, mempertinggi kecerdasan dan keterampilan,membina/memperkembangkan fisik yang kuat dan sehat.
Kurikulum 1968 merupakan pembaharuan dari Kurikulum 1964, yaitu dilakukannya perubahan struktur kurikulum pendidikan dari Pancawardhana menjadi pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Kurikulum 1968 merupakan perwujudan dari perubahan orientasi pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Dari segi tujuan pendidikan, Kurikulum 1968 –istilah yang digunakan adalah Rencana Pendidikan –bertujuan bahwa pendidikan ditekankan pada upaya untuk membentuk manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani, mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan keyakinan beragama. Isi pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggi kecerdasan dan keterampilan, serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat.
Kelahiran Kurikulum 1968 bersifat politis: mengganti Rencana Pendidikan 1964 yang dicitrakan sebagai produk Orde Lama. Tujuannya pada pembentukan manusia Pancasila sejati. Kurikulum 1968 menekankan pendekatan organisasi materi pelajaran: kelompok pembinaan Pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Jumlah pelajarannya Sembilan.

Kurikulum 1975
Pada tahun 1973, GBHN pertama dilaksanakan sebagai Keputusan MPR No. II/MPR/1973. Berdasarkan TAP MPR ini dan juga hasil dari beberapa percobaan dalam bidang pendidikan dan pengajaran maka disusun kurikulum 1975. Untuk pertama kalinya kurikulum ini didasarkan pada tujuan pendidikan yang jelas. Dari tujuan pendidikan tersebut dijabarkan tujuan-tujuan yang ingin dicapai yaitu tujuan instruksional umum, tujuanj instruksional khusus, dan berbagai rincian lainnya sehingga jelas apa yang akan dicapai melalui kurikulum tersebut.
Dalam kurikulum ini, satu hal yang menonjol adalah dengan digunakannya sistem instruksional. Dalam tiap mata pelajaran, diberikan tujuan kurikulum, dan di tiap bahasan, diberikan pula tujuan instruksional bagi guru dan siswa apa yang harus dicapai. Jadi dalam pengajaran, sudah ditentukan tujuan-tujuan yang setelah proses belajar, harus dicapai oleh siswa. Hal ini tentu saja membuat bahan ajar tidak bisa berkembang. Proses belajar ditentukan terlebih dahulu oleh pembuat kebijakan tentang output yang ingin dihasilkan. Siswa dan guru akan cenderung lebih pasif dalam proses belajar mengajar. Adapun ciri-ciri lebih lengkap kurikulum ini adalah sebagai berikut:
·         Berorientasi pada tujuan.
·         Menganut pendekatan integratif dalam arti bahwa setiap pelajaran memiliki arti dan peranan yang menunjang kepada tercapainya tujuan-tujuan yang lebih integratif.
·         Menekankan kepada efisiensi dan efektivitas dalam hal daya dan waktu.
·         Menganut pendekatan sistem instruksional yang dikenal dengan Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI). Sistem yang senantiasa mengarah kepada tercapainya tujuan yang spesifik, dapat diukur dan dirumuskan dalam bentuk tingkah laku siswa.
·         Dipengaruhi psikologi tingkah laku dengan menekankan kepada stimulus respon (rangsang-jawab) dan latihan (drill).
Kurikulum1975 hingga menjelang tahun 1983 dianggap sudah tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan masyarakat dan tuntunan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kurikulum 1984
Pendidikan idiologi dalam kurikulum 1984 tetap menjadi warna yang dominan dalam kurikulum. Pemerintah menetapkan Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib dalam kurikulum sejak SD sampai ke perguruan tinggi. Dalam TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 ditetapkan Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib dan diarahkan untuk menumbuhkan jiwa, semangat dan nilai-nilai 1945. Berdasarkan TAP MPR Nomor II/MPR/1978 ditetapkan pula Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila sebagai “penuntun dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara bagi setiap warganegara Indonesia, setiap penyelenggara Negara serta setiap lembaga kenegaraan dan kemasyarakatan, baik di Pusat maupun di Daerah dan dilaksanakan secara bulat dan utuh.” Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P-4) dan juga dinamakan Ekaprasetia Pancakarsa ditetapkan sebagai bagian dari Pendidikan Pancasila melalui TAP MPR Nomor II/MPR/1983.
Sebelum pemberlakuan kurikulum 1984, yaitu pada tahun 1983 mata pelajaran Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB) ditetapkan sebagai mata pelajaran wajib. Penetapan ini berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 0461/U/1983 yang ditandatangani Prof. Dr. Nugroho Notosusanto. Posisi PSPB sebagai materi dan mata kuliah wajib dalam kurikulum mendapat kedudukan hukum yang lebih kuat ketika MPR mengeluarkan TAP MPR Nomor II/MPR/1983 dimana dinyatakan PSPB sebagai bagian dari Pendidikan Pancasila. Dengan demikian maka pendidikan idiologi dilakukan melalui Pendidikan Pancasila yang memiliki komponen Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4), Pendidikan Moral Pancasila (PMP), dan Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB).
Kurikulum 1984 mengusung process skill approach. Meski mengutamakan pendekatan proses, tapi faktor tujuan tetap penting. Kurikulum ini juga sering disebut “Kurikulum 1975 yang disempurnakan”. Posisi siswa ditempatkan sebagai subjek belajar. Dari mengamati sesuatu, mengelompokkan, mendiskusikan, hingga melaporkan. Model ini disebut Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) atau Student Active Leaming (SAL). Kurikulum 1984 ini berorientasi kepada tujuan instruksional. Didasari oleh pandangan bahwa pemberian pengalaman belajar kepada siswa dalam waktu belajar yang sangat terbatas di sekolah harus benar-benar fungsional dan efektif. Oleh karena itu, sebelum memilih atau menentukan bahan ajar, yang pertama harus dirumuskan adalah tujuan apa yang harus dicapai siswa.
Ciri-Ciri umum dari Kurikulum CBSA adalah:
-          Berorientasi pada tujuan instruksional
-          Pendekatan pembelajaran adalah berpusat pada anak didik; Pendekatan Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA)
-          Pelaksanaan Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB)
-          Materi pelajaran menggunakan pendekatan spiral, semakin tinggi tingkat kelas semakin
banyak materi pelajaran yang di bebankan pada peserta didik.
-          Menanamkan pengertian terlebih dahulu sebelum diberikan latihan.
-          Konsep-konsep yang dipelajari siswa harus didasarkan kepada pengertian, baru kemudian diberikan latihan setelah mengerti. Untuk menunjang pengertian alat peraga sebagai media digunakan untuk membantu siswa memahami konsep yang dipelajarinya.

Kurikulum 1994
Pada tahun 1989 Indonesia memiliki undang-undang pendidikan baru yaitu Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Undang-Undang ini pasal 12 ayat (1) menetapkan bahwa wajib belajar menjadi 9 tahun. Wajib belajar yang diartikan sebagai pendidikan minimal yang harus dimiliki bangsa Indonesia. Sebelumnya wajib belajar tersebut hanya 6 tahun. Oleh karena itu maka kurikulum SMP yang dalam Undang- Undang nomor 2 tahun 1989 diubah namanya menjadi SLTP adalah bagian dari wajib belajar 9 tahun.
Meski pun Indonesia telah memiliki Undang-Undang pendidikan baru dan banyak kebijakan tentang pendidikan dan kurikulum yang baru tetapi kurikulum tidak segera berubah. Pada tahun 1994, sesuai dengan tradisi sepuluh tahunan, Pemerintah meresmikan kurikulum baru. Kurikulum 1994 ini merupakan revisi terhadap kurikulum 1984 tetapi pada dasarnya keduanya tidak memiliki perbedaan yang prinsipil. Orientasi pendidikan pada pengajaran disiplin ilmu menempatkan kurikulum sebagai instrumen untuk ”transfer of knowledge”. Penyempurnaan terjadi pada materi pendidikan sejarah karena materi pendidikan sejarah yang tercantum dalam kurikulum SMA 1984 (nama baru SMA berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 adalah SMU) dianggap tidak lengkap, maka kurikulum SMU 1994 menyempurnakannya.
Kurikulum 1994 dibuat sebagai penyempurnaan kurikulum 1984 dan dilaksanakan sesuai dengan UU no. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini berdampak pada sistem pembagian waktu pelajaran, yaitu dengan mengubah dari sistem semester ke sistem caturwulan. Dengan sistem caturwulan yang pembagiannya dalam satu tahun menjadi tiga tahap diharapkan dapat memberi kesempatan bagi siswa untuk dapat menerima materi pelajaran cukup banyak. Tujuan pengajaran menekankan pada pemahaman konsep dan keterampilan menyelesaikan soal dan pemecahan masalah.

Ciri-Ciri Umum Kurikulum 1994
Terdapat ciri-ciri yang menonjol dari pemberlakuan kurikulum 1994, di antaranya sebagai berikut:
-          Pembagian tahapan pelajaran di sekolah dengan sistem catur wulan.
-          Pembelajaran di sekolah lebih menekankan materi pelajaran yang cukup padat (berorientasi kepada materi pelajaran/isi).
-          Kurikulum 1994 bersifat populis, yaitu yang memberlakukan satu sistem kurikulum untuk semua siswa di seluruh Indonesia. Kurikulum ini bersifat kurikulum inti sehingga daerah yang khusus dapat mengembangkan pengajaran sendiri disesuaikan dengan lingkungan dan kebutuhan masyarakat sekitar.
-          Dalam pelaksanaan kegiatan, guru hendaknya memilih dan menggunakan strategi yang melibatkan siswa aktif dalam belajar, baik secara mental, fisik, dan sosial. Dalam mengaktifkan siswa guru dapat memberikan bentuk soal yang mengarah kepada jawaban konvergen, divergen (terbuka, dimungkinkan lebih dari satu jawaban) dan penyelidikan.
-          Dalam pengajaran suatu mata pelajaran hendaknya disesuaikan dengan kekhasan konsep/pokok bahasan dan perkembangan berpikir siswa, sehingga diharapkan akan terdapat keserasian antara pengajaran yang menekankan pada pemahaman konsep dan pengajaran yang menekankan keterampilan menyelesaikan soal dan pemecahan masalah.
-          Pengajaran dari hal yang konkrit ke ha yang abstrak, dari hal yang mudah ke hal yang sulit dan dari hal yang sederhana ke hal yang kompleks.
-          Pengulangan-pengulangan materi yang dianggap sulit perlu dilakukan untuk pemantapan pemahaman.
Selama dilaksanakannya kurikulum 1994 muncul beberapa permasalahan, terutama sebagai akibat dari kecenderungan kepada pendekatan penguasaan materi (content oriented), di antaranya sebagai berikut:
-          Beban belajar siswa terlalu berat karena banyaknya mata pelajaran dan banyaknya materi/ substansi setiap mata pelajaran.
-          Materi pelajaran dianggap terlalu sukar karena kurang relevan dengan tingkat perkembangan berpikir siswa, dan kurang bermakna karena kurang terkait dengan aplikasi kehidupan sehari-hari.
-          Bersifa populis yaitu yang memberlakukan satu sistem kurikulum untuk semua siswa di
seluruh Indonesia. Kurikulum ini bersifat kurikulum inti sehingga daerah yang khusus
dapat mengembangkan pengajaran sendiri disesuaikan dengan lingkungan dan kebutuhan masyarakat sekitar. Dalam pelaksanaan kegiatan, guru hendaknya memilih dan menggunakan strategi yang melibatkan siswa aktif dalam belajar, baik secara mental, fisik, dan sosial. Dalam mengaktifkan siswa guru dapat memberikan bentuk soal yang mengarah kepada jawaban konvergen, divergen (terbuka, dimungkinkan lebih dari satu jawaban), dan penyelidikan.

Kurikulum 2004 (KBK)
Kurikukum 2004 ini lebih dikenal dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Pendidikan berbasis kompetensi menitik-beratkan pada pengembangankemampuan untuk melakukan (kompetensi) tugas-tugas tertentu sesuai dengan standar performance yang telah ditetapkan. Secara singkat dengan KBK ini ditekankan agar siswa yang mengikuti pendidikan di sekolah memiliki kompetensi yang diinginkan. Kompetensi merupakan perpaduan antara pengetahuan, keterampilan, nilai serta sikap yang ditunjukkan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak (Mulyasa, E., 2010:37). Sehingga KBK diharapkan dapat mengembangkan pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai, sikap, dan minat siswa agar dapat melakukan sesuatu dalam bentuk keterampilan, tepat, dan berhasil dengan penuh tanggung jawab. KBK mencakup beberapa kompetensi dan seperangkat tujuan pembelajaran yang harus dicapai siswa. Kegiatan pembelajaran pun diarahkan untuk membantu siswa menguasai kompetensi-kompetensi agar tujuan pembelajaran tercapai.
Kurikulum Berbasis Kompetensi berorientasi pada: (1) hasil dan dampak yang diharapkan muncul pada diri peserta didik melalui serangkaian pengalaman belajar yang bermakna, dan (2) keberagaman yang dapat dimanifestasikan sesuai dengan kebutuhannya (Puskur, 2002a). Tujuan yang ingin dicapai menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.
Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) mengemukakan karakteristik KBK, sebagai berikut:
-          Menekankan pada ketercapaian komoetensi siswa baik secara individual maupun klasikal
-          Berorientasi pada hasil belajar dan keberagaman
-          Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatann dan metode bervariasi
-          Sumber belajar bukan hanya guru tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif
-          Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya poenguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.

Kurikulum 2006 (KTSP)
Berdarakan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, otonomi daerah bidang pendidikan dan kebudayaan telah diberlakukan sejak tahun 200. Visi pokok dari otonomi dalam penyelenggaraan pendidikan bermuara pada upaya pemberdayaan terhadap masyarakat daerah untuk menentukan sendiri  jenis dan muatan kurikulum, proses pembelajaran dan sistem penilaian hasil belajar, guru dan kepala sekolah. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) disusun untuk menjalankan amanah yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Muslich, 2009:1)
Otonomi penyelenggaraan pendidikan tersebut pada gilirannya berimplikasi pada perubahan sistem majanemen pendidikan dari pola sentralisasi ke desentralisasi dalam pengelolaan pendidikan (Muhaimin, dkk. 2008:2). Guru memiliki otoritas dalam mengembangkan kurikulum secara bebas dengan memperhatikan karakteristik siswa dan lingkungan di sekolahnya.
Kurikulum 2006 ini dikenal dengan sebutan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Tinjauan dari segi isi dan proses pencapaian target kompetensi pelajaran oleh siswa hingga teknis evaluasi tidaklah banyak perbedaan dengan Kurikulum 2004. Perbedaan yang paling menonjol adalah guru lebih diberikan kebebasan untuk merencanakan pembelajaran sesuai dengan lingkungan dan kondisi siswa serta kondisi sekolah berada. Hal ini disebabkan kerangka dasar (KD), standar kompetensi lulusan (SKL), standar kompetensi dan kompetensi dasar (SKKD) setiap mata pelajaran untuk setiap satuan pendidikan telah ditetapkan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Jadi pengambangan perangkat pembelajaran, seperti silabus dan sistem penilaian merupakan kewenangan satuan pendidikan (sekolah) dibawah koordinasi dan supervisi pemerintah Kabupaten/Kota.
Tujuan KTSP ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Tujuan Panduan Penyusunan KTSP ini untuk menjadi acuan bagi satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.

UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA TAHUN 2025



DUA belas tahun yang lalu, tepatnya tanggal 19 Maret 2001, pemerintah melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2001, secara resmi menetapkan perubahan status sebuah perguruan tinggi swasta di Provinsi Banten yaitu Universitas Tirtayasa Serang menjadi perguruan tinggi negeri dengan nama Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Peristiwa itu merupakan tonggak sejarah yang amat penting dalam perkembangan pendidikan tinggi di provinsi yang relatif belia ini. Sebuah “pintu gerbang” yang membentangkan jalan panjang bagi perubahan manejemen dan kinerja universitas tersebut. Betapa tidak, bermula dari hanya sebuah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum yang berdiri tahun 1981, disusul didirikannya Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan dan Sekolah Tinggi Teknik pada tahun 1982, ketiganya kemudian berhimpun menjadi universitas swasta pertama di Banten, yang menjadi cikal bakal Untirta.

Ketika itu, tahun 1984, jumlah mahasiswa universitas yang masih “balita” itu tidak sampai seribu orang, tersebar di tiga fakultas saja, yaitu hukum, teknik, serta ilmu keguruan dan ilmu pendidikan. Dosennya pun hanya belasan orang, hampir tidak ada yang berpendidikan S2 apalagi S3. Lalu perkembangan itu, setahap demi setahap terjadi. Pada tahun 1989 misalnya, didirikan Fakultas Pertanian dan Fakultas Ekonomi. Jumlah mahasiswa dan dosen beranjak naik, sarana dan prasarana pendidikan mulai bertambah, kehidupan kampus terus berdenyut.

Angin segar era reformasi kemudian menstimulasi perubahan status perguruan tinggi swasta tersebut menjadi perguruan tinggi negeri. Pada saat itu jumlah mahasiswa universitas yang baru lahir tersebut kurang lebih 3600 orang dengan jumlah dosen sekitar 145 orang. Itulah selintas sejarah Untirta.
  
Kini, Untirta telah tumbuh pesat, berkembang menjadi perguruan tinggi negeri yang cukup besar. Mahasiswanya tidak kurang dari 13.000 orang, jumlah dosennya hampir 500 orang, 86% diantaranya telah berpendidikan S2 dan S3. Tingkat pendidikan dosen tersebut telah melampaui target rata-rata nasional. Jumlah fakultasnya pun telah meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan dengan kondisi tahun 1984. Bahkan jumlah program studi (prodi) yang diampu telah melonjak drastis menjadi 23 prodi, termasuk tiga prodi di program magister. Belum lagi ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan yang terus meningkat, baik di kampus induk (2,78 Ha) maupun di kampus Fakultas Teknik di Cilegon (6,6 Ha). Lantas, di usia “remaja”nya saat ini,apa gerangan tantangan besar bagi Untirta? Harus ke arah mana metamorfosis Untirta diarahkan? Seperti apa perkiraan kondisi Untirta pada tahun 2025?  

TANTANGAN GLOBAL
Perkembangan Untirta sejak awal berdiri sampai menjadi seperti saat ini tentu patut disyukuri. Namun rasa syukur itu selayaknya disertai tekad kuat untuk berbenah menghadapi tantangan global yang menerpa dunia pendidikan, kini dan di masa datang. Tantangan pertama adalah internasionalisasi dan globalisasi, yang antara lain dicirikan oleh semakin derasnya arus lalu lintas barang dan jasa antar negara. Tenaga kerja dan para profesional asing dipastikan makin membanjiri Indonesia. Mobilitas mahasiswa dan dosen lintas negara diperkirakan juga akan makin tinggi.

Kompetisi antarnegara dan antar institusi dalam menyebarkan barang, jasa, dan pengaruhnya jelas akan makin tajam. Fenomena internasionalisasi dan globalisasi tersebut pasti mendorong perubahan lingkungan kerja di berbagai bidang dan menuntut berbagai keterampilan baru seperti penguasaan multi bahasa, teknik komunikasi, teknik negosiasi, pemahaman budaya dan regulasi antar negara. Singkatnya, dalam era globalisasi dibutuhkan kompetensi untuk menjadi "warga negara global" (global citizen). Standar kualifikasi lintas negara menjadi sebuah kunci sukses para profesional masa kini dan masa datang. Konsekuensinya adalah Indonesia harus menyiapkan sumberdaya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Dan hal ini tidak mungkin dicapai tanpa pendidikan berkualitas, termasuk pendidikan di Untirta. Oleh karena itu Untirta harus bergegas mengevaluasi diri dan siap menyesuaikan sistem pembelajarannya dengan kebutuhan masa depan. Kompetensi dosen dan kurikulum di setiap program studi juga patut terus dibenahi.

Tantangan kedua adalah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yang sangat luar biasa, terutama teknologi informasi dan komunikasi, bioteknologi, serta nanoteknologi. Setiap negara sekarang berlomba-lomba mengembangkan dan menguasai IPTEK. Bahkan diyakini hanya bangsa yang penuh inovasi dan kreatifitas serta menguasai IPTEK yang akan berjaya. Untuk itulah sivitas akademika Untirta selayaknya sadar bahwa universitas bukanlah sekadar lembaga penghasil sarjana, bukan sekadar tempat menuntut ilmu, bukan pula sekadar tempat menularkan ilmu. Untirta harus lebih berperan sebagai produsen ilmu pengetahuan, sebagai persemaian sains dan teknologi. Untirta harus mampu menciptakan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat mengungkit daya saing bangsa, membangun knowledge capital melalui riset. Sebab, suka atau tidak suka, ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge base economy) yang berkembang saat ini telah “memaksa” bangsa-bangsa untuk memperkuat penguasaan IPTEK. Dan, universitas termasuk Untirta, harus menjadi ujung tombak pengembangan dan penguasaan IPTEK di nusantara.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang antara lain mewajibkan perguruan tinggi berperan sebagai penghasil ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebaliknya perkembangan teknologi, terutama teknologi informasi dan komunikasi, telah mendorong perubahan metode dan jangkauan pembelajaran di universitas. Untirta, suka atau tidak suka, harus mengubah metode belajar dan mengajarnya menjadi berbasis riset, kalau tidak ingin sekedar dikenal sebagai  lembaga pengajaran semata.

Tantangan ketiga adalah tuntutan publik kepada perguruan tingi sebagai kekuatan moral dan kunci kemajuan peradaban. Perguruan tinggi, termasuk Untirta, dituntut berperan sebagai kekuatan moral, sebagai pilar kemajuan peradaban, penopang jati diri dan karakter bangsa, pengawal demokrasi dan reformasi di berbagai bidang serta perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu pendidikan di Untirta selayaknya mampu menumbuh kembangkan nilai-nilai unggul kemanusiaan. Untirta harus benar-benar berperan sebagai pengembang nilai-nilai luhur dan budaya unggul. Untirta dituntut menjadi kawah candra dimuka generasi penerus yang berakhlak mulia, berkarakter unggul, cerdas dan mampu berkompetisi dalam pasar global. Dengan perkataan lain, Untirta harus mampu menyiapkan warga negara global (global citizen). Disamping itu, Untirta dituntut mampu memperbaiki berbagai ketimpangan sosial di masyarakat. Untirta harus mampu "reaching beyond the wall".

Sementara itu tantangan keempat adalah pendanaan publik (pemerintah) bagi pendidikan tinggi yang terbatas dan bersaing dengan sektor lain. Hal ini menuntut perguruan tinggi untuk mampu mengakses sumber-sumber pendanaan lain, termasuk melalui riset dan pengembangan serta kolaborasi dengan berbagai institusi dan industri. Sejalan dengan itu, budaya kewirausahaan harus makin tumbuh berkembang di perguruan tinggi. Lulusan perguruan tinggi dituntut berbudaya kewirausahaan, mampu menciptakan lapangan kerja, menumbuh-kembangkan berbagai usaha yang inovatif-kreatif, menyebarkan kemaslahatan bagi masyarakat. Kemampuan income generating oleh perguruan tinggi akan merupakan sebuah keniscayaan.

PERSPEKTIF TAHUN 2005
Pada tahun 2025 Indonesia diprediksi menjadi negara dengan ekonomi terbesar ke 11 atau ke 12 di dunia dengan Produk Domestik Bruto (PDB) sekitar USD 4 triliun dan pendapatan per kapita sekitar USD 15.000. Pada saat itu jumlah penduduk Indonesia diperkirakan tidak kurang dari 275 juta jiwa, 70% diantaranya tergolong usia produktif (working age). Pada saat itulah Indonesia akan mengalami puncak "bonus demografi" dimana sebagian besar penduduknya berada usia produktif (rasio antara penduduk muda dan lanjut usia terhadap working age sangat rendah). Apabila struktur populasi ini ditunjang oleh tingkat kesehatan dan pendidikan yang baik, maka akan menjelma menjadi kekuatan penggerak peradaban dan daya saing bangsa yang luar biasa.

Sebaliknya apabila tingkat kesehatan dan pendidikan sebagian besar penduduk tersebut rendah maka itu akan menjadi beban nasional yang amat besar. Oleh karena itu menjelang tahun 2025, Untirta diharapkan menjelma menjadi pusat pengembangan sumber daya insani dan IPTEK yang berkualitas dan mendapat pengakuan (recognition) pada skala nasional dan internasional.

Ini bukanlah impian! Sebab, dengan modal sejarah yang cukup panjang, dengan posisi geografis yang sangat strategis, yakni berdampingan dengan pusat pemerintahan sekaligus pusat bisnis nasional, bahkan tepat berada di jalur ekonomi terpenting di Pulau Jawa, dan berlokasi di provinsi yang berpotensi besar untuk maju pesat, didukung oleh besarnya kebutuhan masyarakat Banten akan layanan pendidikan tinggi, serta kondisi Untirta yang saat ini cukup menjanjikan, maka tahun 2025 Universitas tersebut sudah selayaknya menjelma menjadi perguruan tinggi berkualitas unggul dan masuk ke dalam 10 besar perguruan tinggi terbaik di Indonesia. Patut dicatat bahwa secara lokal, saat ini Untirta nyaris tanpa pesaing. “Daya tarik” alias demand –nya juga relatif tinggi. Apalagi kalau pada tahun 2020 Jembatan Selat Sunda sudah terbentang menghubungkan Provinsi Banten dan Provinsi Lampung, jelas akan mendongkrak daya tarik dan posisi strategis Untirta secara nasional. Jadi, asalkan tata kelolanya terus dibenahi dan budaya akademiknya terus dipupuk, maka harapan tersebut bukanlah impian.

Pada tahun 2025 itu diperkirakan jumlah dosen Untirta telah dua kali lipat dari jumlah saat ini, 90% diantaranya telah berpendidikan S3. Pembelajaran dan pengembangan sains dasar, teknologi kreatif, dan berbagai soft skills telah lebih kokoh. Paradigma pembelajaran telah bergeser dari teacher centered ke student centered learning. Belajar sepanjang hayat (life-long learning) dan kewirausahaan telah menjadi budaya para lulusannya. Setiap dosen Untirta juga telah mampu mempublikasikan hasil penelitiannya dalam jurnal ilmiah bertaraf internasional, setidaknya satu publikasi per tahun. Bahkan setiap guru besar Untirta setidaknya setiap dua tahun  menerbitkan satu buku yang mengandung sintesis dari hasil penelitian masing-masing. Dengan demikian Untirta akan makin dikenal secara regional maupun internasional. Mahasiswa dari negara lain bukan tidak mungkin mulai tertarik belajar di Untirta. Bahkan kerja sama internasional diperkirakan makin mewarnai kehidupan kampus, oleh karena itu pada tahun 2025 di Untirta diharapkan sudah terbentuk biro atau direktorat kerja sama internasional yang aktif mengakses dan mengelola kerjasama internasional dengan berbagai perguruan tinggi di luar negeri.

Sejalan dengan itu setidaknya 30% materi kuliah yang disampaikan di kelas merupakan bagian dari hasil riset masing-masing dosen. Ketika itu publik juga mengapresiasi Untirta karena setidaknya 20% dari jumlah dosennya telah memperoleh paten atas karya ilmiahnya. Belum lagi dengan berbagai kegiatan pengabdian masyarakatnya, Untirta ketika itu menjadi andalan daerah dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa binaan Untirta (desa lingkar kampus) makin banyak yang mandiri dan sejahtera. Inilah bentuk pengamalan dari spirit “Al-Maun”. Dengan itu semua Untirta insyaallah benar-benar menjadi rahmatan lil alamin. Semoga.

Prof. Dr. Ir. Dodi Nandika,
Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Sekretaris Jenderal Kemdikbud (2006-2011)

Perennialisme, Rekonstruksionalisme dan Eksistensialisme

Perennialisme
 
Perennialisme berasal dari kosakata Bahasa Inggris perennial—yang artinya tumbuh-tumbuhan abadi, kekal, dan bertahun-tahun – yang mendapat akhiran -isme. Menurut Zuhairini, perenialisme adalah kepercayaan filsafat yangberpegang pada nilai-nilai dan norma-norma yang bersifat kekal abadi, dan pendidikan yang berpijak pada aliran ini berperan untuk mengembalikan keadaan manusia zaman modern sekarang ini kepada kebudayaan lama karena krisis kehidupan umat sekarang karena telah tidak bercermin pada kesuksesan zaman dahulu.
Dari penjelasan di atas dapat dikembangkan bahwa aliran ini melihat ada yang salah pada cara berpikir masyarakat terhadap kehidupan sekarang ini. Ada yang salah pada pendidikan zaman sekarang sehingga menghasilkan orang-orang yang justru menyebabkan berbagi problem kehidupan. Aliran ini memandang penyebabnya adalah karena telah meninggalkan cara berpikir orang-orang dulu. Sehingga mereka hendak menjadikan penddikan ini seperti masa-masa Plato, Aristoteles, dan Thomas Aquinas yang memiliki tujuan pendidikan untuk mengembangkan potensi yang ada dalam diri manusia.

Rekonstruksionalisme

Rekonstruksionalisme sebagaimana aliran-aliran sebelumnya juga berasal dari kosakata bahasa Inggris construction—yang artinya pembangunan, bangunan, dan tafsiran – yang mendapat imbuhan re- dan –isme. Re- berarti kembali. –isme adalah faham. Jadi rekonstruksionalisme adalah sebuah faham yang bertujuan untuk membangun kembali sesuatu yang menjadi topik bahasannya. Sedangkan dalam konteks pendidikan, aliran ini bertjuan hendak membina suatu konsensus yang paling luas dan paling mungkin tentang tujuan utama dan tertinggi dalam kehidupan manusia, dengan merombak kembali tata susunan pendidikan lama dengan tata susunan pendidikan yang sama sekali baru.
Aliran ini memiliki kesamaan dengan perenialisme dalam hal yang melatarbelakangi munculnya tori tentang pendidikan. Berbagai kerusakan yang terjadi dalam sendi kehidupan mengharuskan adanya perubahan total terhadap pendidikan. Perubahan yang dimaksud dengan merujuk pada pengertian rekonstruksionalisme di atas adalah perubahan hingga ke akar-akarnya. Perubahan yang dikehendaki adalah berubah sama sekali baru.



Eksistensialisme

Eksistensialisme berasal dari kosakata Bahasa Inggris exist—yang artinya ada dan hidup – yang mendapat imbuhan –isme. Dari pengertian secara bahasa dapat diartikan bahwa eksistensialisme adalah aliran yang berpandangan bahwa sesuatu diakui karena keberadaannya. ,sehingga hal-hal yang tidak ada faktanya tidak diakui keberadannya. Dalam konteks pendidikan, aliran ini tidak menjadikan sejarah sebagai disiplin ilmu. Karena para pengusung aliran ini mengatakan sejarah bersifat spekulatif dan faktanya tidak bisa diketahui langsung. Aliran ini tidak banyak dibicrakan di dalam filsafat pendidikan.

FILSAFAT, Progressivisme dan Esensialisme

APA ITU FILSAFAT?
Filsafat adalah sebuah faham pemikiran yang berasal Persia dan Yunani. Filsafat mulai dijadikan sebagai metode berfikir umat Islam sejak terjadinya interaksi antara kaum Muslimin dengan orang-orang Yunani dan Persia. Semenjak itulah taraf berfikir sebagian kaum Muslimin yang menggunakan taraf berfikir dengan berpijak pada Al-Quran dan Hadits mulai menjadikan akal sebagai sumber utama dalam berfikir. Akibat yang terjadi muncullah pemikiran-pemikiran yang dapat membuat ragu akidah umat Islam pada saat itu. Muncullah aliran-aliran seperti Mu’tazilah, Jabbariyyah, Maturidiyah, dan sebagainya.
Di era sekarang filsafat telah menjadi disiplin ilmu di beberapan perguruan tinggi Islam di Indonesia. Buku-buku yang membahas filsafat dengan berbagai cabangnya telah beredar di lingkungan kampus dengan jumlah yang besar. Salah satu cabang filsafat adalah Filsafat Pendidikan Islam yang membahas pemikiran filosof-filosof dari kalangan umat Islam tentang pendidikan. Selain itu juga dipelajari pemikiran filosof-filosof Barat tentang pendidikan. Sehingga oleh sebagian orang mencoba mencari faktor yang menyebabkan kemajuan barat, sehingga diambil nilai positifnya.

Progressivisme

Progressivisme berasal dari kata progresip yang diserap dari kosakata Bahasa Inggris progressive yang mendapat akhiran -isme. Progress dalam bahasa Inggris bermakna kemajuan atau maju, sedangkan progressive artinya orang yang progresip. Dalam bahasa sepakbola, progresip artinya bergerak cepat. Sehingga progressivisme adalah faham tentang bergerak cepat, entah itu berkenaan dengan pemikiran, tindakan, antisipasi atau yang lainnya.
Sedangkan Menurut Zuhairini, Progressivisme dapat diartikan sebagai pandangan hidup yang bersifat fleksibel, toleran, curious, dan open-minded. Fleksibel artinya tidak kaku, lentur, dan tidak rumit. Curious artinya ingin tahu, aneh,, dan heran. Sedangkan open-mind artinya berpandangan terbuka, tanpa prasangka. Jadi progressivisme adalah suatu faham yang ia bebas, terbuka, tidak tertutup, tidak terikat dengan apapun. Sehingga progressivisme sebagai aliran dalam filsafat pendidikan adalah sebagai aliran yang pemikirannya bebas, tidak terikat oleh dogma apapun, terbuka, tidak tertutup.
Dari pengertian secara bahasa dapatlah dimengerti secara jelas mengenai karakteristik aliran progressivisme. Dalam buku yang sama, Zuhairini berpan-dangan tentang sifat aliran progressivisme dan membaginya menjadi sifat nega-tive dan sifat positif.
Sifat itu dikatakan negatif dalam arti bahwa, progressivisme menolak otoritarisme dan absolutisme dalam segala bentuk, seperti misalnya terdapat dalam agama, politik, etika, dan epistimologi. Positif dalam arti, bahwa progressivisme menaruh kepercayaan tehadap kekuatan alamiah dari manusia, kekuatan-kekuatan yang diwarisi manusia dari sejak lahir—man’s natural powers. Terutama yang dimaksud adalah kekuatan-kekuatan manusia untuk terus–menerus melawan dan mengataasi kekuatan-kekuatan, takhayul-takhayul, dan kegawatan-kegawatan yang timbul dari ling-kungan hidup yang selamanya mengancam.
Progressivisme muncul pada abad ke-18 sejak peristiwa revolusi gereja oleh para filosof Barat yang kecewa dengan otoritas pihak negara yang menjadikan agama Kristen sebagai dasar negara.  Banyak kalangan ilmuwan yang dijatuhi hukuman mati karena teori yang dirumuskannya tentang ilmu pengetahuan bertentangan dengan dogma gereja. Sehingga kalangan filosof ,Kaum Borjuis, dan warga gereja melakukan gerakan menentang Pihak Gereja yang kemudian dikenal
dengan revolusi Gereja. Revolusi pun pecah, dan kesepakatan dicapai antara pihak gereja dengan kelompok tersebut dengan menjadikan agama hanya mengatur urusan privat. Inilah awal munculnya Demokrasi, Liberalisme, Sekulerisme, dan Kapitalisme. Progressivisme sendiri adalah cabang dari sekulerisme.
Sejak revolusi tersebut, orang Barat mengalami kemajuan yang pesat dalam Ilmu pengetahuan dan Sains. Bangsa yang sebelumnya terbelakang, tidak berperadaban, jauh tertinggal dari Islam sebagai sistem yang sempurna, berubah total. Barat perlahan mulai manjadi saingan Islam sebagai peradaban agung. Yang tidak lagi ada campur tangan agama di dalamnya. Hingga era sekarang ini Barat masih memimpin dengan teknologinya. Sistem pendidikan di Barat sebagaimana dikatakan Dewey bertujuan membentuk masyarakat demokratis. Dan fakta membuktikan bagaimana peradaban Barat dengan demokrasinya telah menyebabkan kerusakan alam, lingkungan, dan moral manusianya. Ini karena faham/teori yang mereka cetuskan tidak memiliki batasan yang jelas yang sesuai fitrah manusia.



Esensialisme

Esensialisme berasal dari kosakata Bahasa Inggris essentials yang artinya hal-hal yang perlu, barang-barang yang perlu, dan sifat-sifat dasar yang mendapat akhiran –isme. Sehingga esensialisme dapat diartikan faham/aliran yang memiliki karakteristik mendasar, yang perlu, mengenai hakikatnya sebagai manusia. Bahwasannya yang dimaksud dengan sifat mendasar manusia adalah fitrah manusia itu sendiri. Secara fitrah, manusia adalah lemah dan terbatas, ia tidak mengetahui hakikat dirinya dan alam sekitarnya yang ia tidak bisa menjangkaunya dengan akal, sehingga ia membutuhkan informasi dari yang Maha Tahu.
Esensialisme dalam konteks pendidikan adalah aliran/faham pemikiran dalam bidang pendidikan yang ia terikat dengan aturan-aturan, tidak memberikan sepenuhnya kepada akal manusia untuk mencari pengetahuan. aliran ini adalah lawan dari progressivisme karena esensialisme tidak memberikan dasar berpijak mengenai pendidikan yang penuh fleksibilitas, dimana serba terbuka untuk perubahan, toleran dan tidak ada keterkaitan dengan doktrin trtentu, sehingga mudah goyah dan kurang terarah, sehingga aliran ini memandang bahwa pendidikan harus berpijak pada nilai-nilai yang memiliki kejelasan dan tahan lama, sehingga memberikan arah yang jelas.
Esensialisme mulai dikembangkan oleh para pengusungnya pada abad ke-16. Diantara pengusungnya adalah John Amus Comenius (1592-1670) yang ber-pendapat bahwa pendidikan mempunyai peranan membentuk paserta didik sesuai dengan kehendak Tuhan, karena dunia pada hakikatnya adalah dinamis dan bertujuan. sedangkan Johann Friederic Frobel (1782-1852) berpendapat bahwa pendidikan adalah memimpin anak didik ke arah kesadaran diri sendiri yang murni dan selaras dengan fitrah kejadiaannya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tujuan umum aliran esensialisme adalah untuk membentuk pribadi yang bahagia di dunia dan di akhirat.

BERHENTINYA KURIKULUM 2013

Dalam dunia pendidikan telah menerapkan kurikulum terbaru yaitu Kurikulum 2013 yang penyempurnaan dari KTSP. Perubahan kurikulum memang baik, tapi perubahan itu harus didukung dengan fakta-fakta dan kondisi yang menyatakan kurikulum harus di ganti. Sebelum kurikulum baru di cetuskan harus ada evaluasi dari kurikulum sebelumnya agar kita bisa melihat dibagian mana yang harus kita ubah, dan apakah perubahan itu mengharuskan kurikulumnya diganti atau hanya perbaikan kurikulum sebelumnya saja.
      Perubahan kurikulum sekarang kelihatannya tergesa-gesa dan kurangnya persiapan. Dikhawatirkan perubahan kurikulum ini mengandung unsur politis yang hanya mementingkan pribadi atau kelompok tertentu. Perubahan kurikulum mengakibatkan berubahnya buku pegangan siswa dan guru, hal ini mengakibatkan perubahan buku yang menyeluruh. Perubahan kurikulum ini melahirkan bisnis buku baru yang sangat menjanjikan dengan keuntungan yang sangat besar.


          Katanya pemerintah akan menyalurkan buku ke setiap pelosok daerah. Yang menjadi pertanyaan, “kapan buku itu akan di salurkan?, bagaimana pengawasan terhadap penyaluran buku itu? dan apakah pemerintah bisa menjamin setiap siswa bisa mendapatkan buku tanpa harus mengeluarkan uang?” . salah satu elemen penting dalam implementasi adalah guru.

             Oleh karena itu, guru harus dipersiapkan dengan matang untuk memahami konsep kurikulum yang akan diterapkan pada anak didik. Masalahnya, untuk memahami kurikulum yang baru diperlukan waktu yang lama sebelum diimplementasikan dalam aktivitas belajar mengajar. Apakah guru indonesia siap untuk mengimplementasikan kurikulum baru di tahun 2013?.
         Dalam kurikulum 2013, pemerintah seolah-olah melihat semua guru dan siswa itu memiliki kapasitas yang sama. Sehingga guru juga tidak pernah dilibatkan langsung dalam proses pengembangan Kurikulum 2013. Padahal guru adalah unsur penting dalam penyusunan kurikulum karena guru lah yang mengetahui kemampuan peserta didik. 
        Beberapa kritikan tentang kurikulum 2013 ini yaitu : 1) Kebijakan kurikulum 2013 membuat sistem pendidikan kita seperti pabrik dalam artian guru hanya boneka saja dan bekerja seperti mesin karena tidak perlu membuat RPP lagi, terkesan guru dimanja. 2) Kurikulum 2013 terkesan pemaksaan, karena harus dilaksanakan tahun 2013 ini tanpa kajian yang mendalam dan uji yang benar-benar mengindonesia. 3) Kurikulum 2013 kurang relevan dalam perbaikan pendidikan dan kurang relevan kepada guru sebagai tenaga professional. 4) Kurikulum 2013 tidak menghargai gaya guru mengajar dan metode pengajaran, karena pelaku kurikulum bukan pemerintah tetapi guru, karena gurulah yang tahu apa yang seharusnya di ajarkan. 5) Kurikulum 2013 produk pemerintah atau produk luar negeri, dalam artian siapa yang berkepentingan dalam kurikulum 2013 ini?. 6) Nampak jelas bahwa partisipasi guru dalam pengembangan kebijakan tidak diikutsertakan sehingga informasi yang didapatkan tidak akurat, sehingga tidak sesuai dengan hasil yang sebenarnya.
           Setelah sebelumnya masih diributkan dengan implementasi dari Kurikulum 2013, saat ini dunia pendidikan dikagetkan kembali dengan kabar bahwa DIBERHENTIKANNYA KURIKULUM 2013. Sebagian pihak memang setuju dengan diberhentikannya Kurikulum 2013 ini karena kurangnya kesiapan dalam penerapannya dan layak untuk dievaluasi. Keputusan diberhentikannya Kurikulum 2013 dianggap tepat karena sesuai fakta bahwa Kurikulum 2013 ini terlihat tergesa-gesa, kurangnya kesiapan, tidak dilibatkannya para guru dalam pengembangannya, guru seperti boneka, terkesan pemaksaan, tidak dihargainya gaya guru mengajar, dan kurang relevan. Sudah jelas bahwa keputusan itu memang sangatlah tepat dan Kurikulum 2013 ini layak dievaluasi agar pendidikan di Indonesia tidak berantakan seperti ini.